Hakim PN Jaksel Dipukul Pengacara Tomy Winata, Begini Kronologinya

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berisial HS menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara berinsial D di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.
Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW).
Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membeberkan kronologi insiden tersebut. Menurut Makmur, pengacara Tomy Winata tiba-tiba berdiri dan maju ke arah hakim saat pembacaan putusan.
Dia lantas mengeluarkan ikat pinggangnya dan memukulkannya kepada hakim.
"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur di PN Jakarta Selatan kemarin.
Terkait hal itu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Soal Kemarau Mundur dan Pendek di DKI Jakarta, Pramono: Harus Siap
-
Gubernur Iqbal Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Sesuai Tingkat Kepatuhan
-
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif
-
Panji Bangsa Didik 1.309 Kader Lewat Dikbar Serentak di 8 Daerah
-
Top! Janice Tjen Sabet Gelar Tunggal dan Ganda di ITF W35 Taipei