Hakim PN Jaksel Dipukul Pengacara Tomy Winata, Begini Kronologinya

| Jum'at, 19/07/2019 10:05 WIB
Hakim PN Jaksel Dipukul Pengacara Tomy Winata, Begini Kronologinya Ilustrasi pemukulan (dok portalsatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berisial HS menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara berinsial D di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.

Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW).

Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membeberkan kronologi insiden tersebut. Menurut Makmur, pengacara Tomy Winata tiba-tiba berdiri dan maju ke arah hakim saat pembacaan putusan.

Dia lantas mengeluarkan ikat pinggangnya dan memukulkannya kepada hakim.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur di PN Jakarta Selatan kemarin.

Terkait hal itu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," katanya.

Tags : Pengadilan , Tomy Winata , Jaksel

Berita Terkait