MK Lanjutkan Sidang Perkara Foto Editan DPD NTB

| Selasa, 23/07/2019 07:40 WIB
MK Lanjutkan Sidang Perkara Foto Editan DPD NTB Colon DPD RI Dapil NTB, Evi Apita Maya. Foto kiri yang tertera di surat suara (dok Facebook Evi Apita Maya)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara gugatan Caleg DPD RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan Farouk Muhammad terhadap Evi Apita Maya.

“Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.

Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya di panel 3 akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon kalau ada, termohon, dan pihak terkait," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, Farouk Muhammad yang gagal kembali ke Senayan menggugat peraih suara terbanyak Pemilu DPD NTB Evi Apita Maya.

Materi gugatan yang diajukan karena Evi mendulang raihan suara sebanyak 283.932 dianggap kelewat cantik lantaran diedit.

Kuasa hukum Faoruk, Happy Hayati Helimi berujar, hasil editan foto yang itulah yang dipajang di banyak alat peraga kampanye dan surat suara. Evi pun dituding melakukan pelanggaran administrasi karena tidak berlaku jujur.

“Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran," kata Happy seperti tertera dalam risalah sidang MK, Senin 15 Juli 2019.

Happy juga mempersoalkan logo DPR RI pada atribut kampanye calon anggota DPD nomor urut 26 itu. "Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR," ujar Happy menguatkan gugatannya.

Tags : Pemilu 2019 , MK , Evi Apita Maya

Berita Terkait