Alhamdulillah, Jokowi Sudah Tandatangani Amnesti Baiq Nuril

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin 29 Juli 2019 pagi.
Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dilansir setpres.setneg.go.id.
Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Meksiko Pastikan Rebut Gelar ke-10 Piala Emas CONCACAF 2025 Usai Tekuk AS
-
Upaya Gubri Abdul Wahid Benahi Regulasi Daerah Agar Selaras dengan UU Cipta Kerja
-
Pemkot Bandung Segel Bangunan Langgar Aturan Izin PBG
-
Pemkab Bogor Gerak Cepat Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Wilayahnya
-
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Sepatu di Ngawi