Pemkot Bandung Segel Bangunan Langgar Aturan Izin PBG

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Tubagus Ismail, Senin (7/7/2025).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, jajaran Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” kata Erwin di Bandung.
Menurut Erwin, bangunan yang seharusnya dibangun lima lantai sesuai izin, ternyata berdiri enam lantai. Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu pun menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.
Sementara itu, penyegelan ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan izin dan memperbaiki pelanggaran.
“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Meksiko Pastikan Rebut Gelar ke-10 Piala Emas CONCACAF 2025 Usai Tekuk AS
-
Upaya Gubri Abdul Wahid Benahi Regulasi Daerah Agar Selaras dengan UU Cipta Kerja
-
Pemkot Bandung Segel Bangunan Langgar Aturan Izin PBG
-
Pemkab Bogor Gerak Cepat Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Wilayahnya
-
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Sepatu di Ngawi