Sidang Paripurna Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

| Selasa, 24/09/2019 17:44 WIB
Sidang Paripurna Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan Sidang Paripurna DPRRI (foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk menunda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan.

Hal ini dilakukan karena sebelumnya Pimpinan DPR RI telah menerima surat tertanggal 24 September 2019 dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengatasnamakan Presiden RI, perihal penundaan pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan pada Rapat Paripurna.

“Kita juga mendengar pernyataan Presiden melalui media massa tentang hal yang sejenis. Sehubungan dengan itu, kami mohon persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan tersebut?” tanya Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah selaku Pimpinan Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.

Dikutip dari laman dprgoid, Ketua Panja RUU tentang Pemasyarakatan Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyampaikan, dalam penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan, baik yang dilaksanakan di rumah tahanan negara (Rutan), Lembaga Penempatan Anak Sementara (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),  Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Balai Pemasyarakatan masih terdapat banyak sekali permasalahan.

“Yang diharapkan, Lapas bukan saja menjadi tempat untuk semata-mata mempidanakan orang, melainkan juga menjadi tempat untuk membina dan mendidik narapidana agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan diluar Lapas, agar kelak bisa bertumbuh sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” tandas Erma.

Tags : RUUPemasyarakatan ,

Berita Terkait