Daniel Johan: RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Upayakan Penyelenggaraan Karantina

| Selasa, 24/09/2019 22:31 WIB
Daniel Johan: RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Upayakan Penyelenggaraan Karantina Daniel Johan (Wasekjen PKB). (Dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, Daniel Johan mengatakan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan.

“RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan untuk penyelenggaraan karantina yang lebih baik sehingga membawa perubahan nyata,” kata Daniel Johan, dikutip dari laman dprgoid, Selasa 24 September 2019.

Politisi PKB itu berharap, dengan disahkannya RUU tersebut, badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara dari masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetik yang dapat digunakan sebagai senjata biologis, keberadaan jenis asing invasive yang dapat menggangu ekosistem, pengawasan terhadap tumbuhan atau satwa liar dan agensia hayati, serta keamanan pangan.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya RUU tersebut, maka tugas pemerintah yang harus segera dilaksanakan adalah menyelesaikan peraturan pemerintah tersebut, dalam rangka implementasi dari RUU ini.

Selain itu, Amran juga menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RUU tersebut, “Semoga upaya dan kerja keras ini mendapat ridho Allah SWT,” tutupnya.

Tags : PKB , RapatParipurna , DPR ,