Kementerian PANRB Minta Seluruh Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) termasuk Pemprov, Pemkot dan Pemkot untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Hal ini sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dan untuk mendorong efektivitas implementasi pengendalian gratifikasi.
Permintaan pembentukan UPG tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah.
“Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di internal instansi pemerintah untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi dan meneruskan fungsi UPG kepada seluruh satuan kerja setuan kerja vertikal mandir terkecil instansi pemerintah,” bunyi poin (1) SE Menteri PANRB itu.
Menteri PANRB Syafruddin juga meminta kepada para pejabat yang dituju untuk meningkatkan internalisasi kepada seluruh anggota organisasi agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Enea Bastianini Maklumi Ducati Kesulitan Tentukan Pembalap di MotoGP 2025
-
Anggota DPR-DPD-DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur, ini Alasannya!
-
Gunung Semeru Terpantau Dua Kali Erupsi Kamis Pagi
-
Pertamina Siagakan Pasokan Avtur untuk Keberangkatan Haji 2024
-
Menkop UKM Optimis Startup Lokal Siap Jangkau Pasar Global