Mahfud MD: Menko Kini Boleh Menveto Kebijakan Menteri

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan atau visi Presiden.
“Kalau dulu karena ego sektoral para Menteri dibawah Menko itu kalau diundang hanya mengutus eselon 1, eselon 2 sehingga ketika itu harus dilaksanakan Menterinya merasa tidak hadir, nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan Menteri yang ada dibawahnya kalau dia bertindak sendiri apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan Kementerian lain yang sejajar,” jelas Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip dari laman setkabgoid, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurut Mahfud MD, Menko tugasnya mengawal dan mengkoordinasikan visi misi Presiden agar bisa diimplemetasikan oleh para menteri dan lembaga yang di bawahnya.
“Itu tugas Menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga timbul itu nampak bahwa itu adalah pelaksanaan visi Presiden,” jelas Mahfud MD.
Diketahui, kementerian-kementerian yang dibawah koordinasi Kemenko Polhukam adalah Kementerian Dalam Negeri, Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, Kominfo, Kementerian PANRB, Jaksa Agung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam
-
Semester I Tahun 2025, Nilai Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 3,6 Miliar
-
Syaiful Huda Ingatkan Kemenhub Tak Gegabah Naikan Tarif Ojol
-
Delapan Koleksi Bersejarah NTB Kembali ke Tanah Air Usai Pameran Internasional di Arab Saudi
-
Sekolah Rakyat Mojokerto Resmi Beroperasi Mulai 14 Juli