Mahfud MD: Menko Kini Boleh Menveto Kebijakan Menteri
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan atau visi Presiden.
“Kalau dulu karena ego sektoral para Menteri dibawah Menko itu kalau diundang hanya mengutus eselon 1, eselon 2 sehingga ketika itu harus dilaksanakan Menterinya merasa tidak hadir, nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan Menteri yang ada dibawahnya kalau dia bertindak sendiri apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan Kementerian lain yang sejajar,” jelas Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip dari laman setkabgoid, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurut Mahfud MD, Menko tugasnya mengawal dan mengkoordinasikan visi misi Presiden agar bisa diimplemetasikan oleh para menteri dan lembaga yang di bawahnya.
“Itu tugas Menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga timbul itu nampak bahwa itu adalah pelaksanaan visi Presiden,” jelas Mahfud MD.
Diketahui, kementerian-kementerian yang dibawah koordinasi Kemenko Polhukam adalah Kementerian Dalam Negeri, Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, Kominfo, Kementerian PANRB, Jaksa Agung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan