Kemnaker: Jalankan Peran Atnaker, Kasus PMI Bisa Diminimalisir

| Selasa, 29/10/2019 17:00 WIB
Kemnaker: Jalankan Peran Atnaker, Kasus PMI Bisa Diminimalisir Kemnaker menggelar Fokus Group Discussion di Jakarta (foto: kemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Eva Trisiana menyatakan peran utama Atnaker idealnya ada empat yakni melindungi PMI, memberi masukan, membangun hubungan diplomasi dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan.

"Jadi semua peran itu, harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus pelindungan pekerja migran," kata Eva Trisiana di Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.

Menurut Eva, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, Eva meyakini berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.

Tetapi, diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, hingga saat ini belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran, belum bisa mensupport Atnaker secara ideal.

Dengan ditandatangani penandatanganan komitmen bersama oleh para pihak untuk pencegahan PMI non prosedural yakni perwakilan K/L terkait, diantaranya Kemdagri, Kepolisian, Kemkes, BNP2TKI, Kemlu, BNSP, dan lainnya.

"Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI khususnya PMI perempuan benar-benar bisa terlaksana," ujar Eva.

Tags : Kemnaker , PMI , Atnaker