PBNU: Tidak Melantik Nurul Ghufron adalah Pelanggaran Hukum

| Rabu, 30/10/2019 18:17 WIB
PBNU: Tidak Melantik Nurul Ghufron adalah Pelanggaran Hukum Ketua Pengurus harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas. (Dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua PBNU Robikin Emhas menyoroti revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait batas umur pimpinan KPK. Dalam UU KPK sebelumnya, batas usia pimpinan KPK minimal 40 tahun, setelah direvisi kemudian berubah menjadi minimal 50 tahun.

"Pimpinan KPK dipilih berdasar UU KPK (UU 30/2002). Dalam UU itu disebutkan, syarat pimpinan KPK minimal 40 tahun. Setelah revisi, minimal 50 tahun. Nurul Ghufron dipilih berdasar UU 30/2002," kata Gus Robikin, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2019.

Baca Juga: Robikin Emhas Jelaskan Peran Strategis NU dalam Kehidupan Bernegara

Diterangkannya bahwa di atas norma UU ada asas, antara lain asas non-retroaktif. Hukum (baca: UU) tidak (boleh) berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya (baca: penerapannya) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum.

Gus Robikin menambahkan, dalam hukum pidana asas tersebut bahkan diderivasi: jika terjadi perubahan UU ketika law enforcement sedang berlangsung, maka tersangka atau terdakwa dikenakan hukum yang paling meringankan baginya.

"Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Tags : PBNU , Nurul Ghufron , UU KPK

Berita Terkait