Legislator PKB Minta Pemerintah Hentikan Impor Tembakau

| Rabu, 30/10/2019 20:26 WIB
Legislator PKB Minta Pemerintah Hentikan Impor Tembakau

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Baca Juga: Tolak Cukai Naik, Koalisi Tembakau Minta Pemerintah Utamakan Kesejahteraan Petani

Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Mohamad Toha mengatakan tidak mempermasalahkan jika pemerintah menaikkan cukai dan harga eceran rokok yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Namun, ia meminta impor tembakau dihentikan karena stok dalam negeri sudah memadai.

“Tidak boleh impor tembakau. Tembakau kita cukup,” ujar Mohamad Toha dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sebagaimana diketahui, selama tahun 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020. Toha pun menegaskan, permintaannya tersebut untuk mensejahterakan petani tembakau.

Baca Juga: Legislator PKB Harap Rencana Kunjungan Prabowo ke AS Berdampak Positif

Pasalnya, sambung legislator dapil Jawa Tengah V itu, selama ini pemerintah dinilainya tidak memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. “Cukai rokok naik tidak masalah tapi kesejahteraan petani harus diperhatikan pemerintah,” tegasnya.

Tags : Impor Tembakau , Cukai Rokok , Mohammad Toha

Berita Terkait