Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan

| Rabu, 06/11/2019 20:31 WIB
Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) kelas II saat menggelar sidang Pra Peradilan (foto: kemnakergoid)
KARIMUN, RADARBANGSA.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) kelas II, Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan dua terdakwa pimpinan PT KDH, yaitu I dan M.Y dalam dugaan kasus tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.

“Hakim PN Tanjung Balai Karimun menetapkan permohonan pemohon dianggap gugur. Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” kata Antoni, saat membacakan penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu 6 November 2019.

Melalui rilis kemnakergoid, sidang pra peradilan Nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.TBK yang berjalan selama 15 menit, dihadiri oleh  kuasa hukum dua terdakwa sebagai Pemohon I dan II. Hadir pula Plt. Kepala UPT Binwasnaker K3 Tanjung Balai Karimun, Mujarab Mustafa dan PPNS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun, Riaiswety selaku termohon I dan II.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Agus Subekti berharap penetapan hakim PN TBK kepada PT. KDH dalam persidangan pidana, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan,” katanya usai mengikuti sidang pra peradilan.

Agus menambahkan dengan adanya perkara ini, Kemnaker berharap menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan agar iklim hubungan industrial menjadi harmonis, “Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Tags : Kemnaker , Kabupaten Karimun , Pra Peradilan