Paradigma Baru Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

| Jum'at, 08/11/2019 21:58 WIB
Paradigma Baru Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi (foto: kemnakerRI)

MALANG, RADARBANGSA.COM - Kewajiban pemerintah mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan meningkatkan pelindungan mereka ketika di luar negeri. Oleh karena itu, paradigma baru diperlukan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek bukan lagi objek.

"Paradigma baru itu yakni bagaimana peran negara dalam pelindungan PMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI," kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI di Malang, Kamis 7 November 2019.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

"Itu menunjukkan bahwa terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah bahkan pemerintah Desa. Pelindungan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya," kata Aris.

Tags : Kementerian Ketenagakerjaan , Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait