Solusi Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Perkuat Fungsi Puskesmas
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan harus terus diperbaiki. Selain itu perlu juga inovasi-inovasi sebagai salah satu upaya untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan.
Baca Juga: Premi Kelas III Tetap Naik, Nihayatul Wafiroh Semprot BPJS Kesehatan
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini saat rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Novemeber 2019 dinihari.
"Harus dengan terobosan yang strategis dalam mengatasi defisit progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menaikan iuran," ujarnya.
Salah satu langkah mengatasi defisit, menurut Anggia, pemerintah perlu mengembalikan fungsi utama Puskesmas sebagai pemberi pelayanan promotif dan preventif.
"Puskesmas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diharapkan secara sistematis melakukan 5 tahapan pencegahan penyakit. Mulai dari promosi kesehatan, perlindungan khusus, diagnosis dini dan pengobatan, pembatasan kecacatan dan rehabilitas," ungkapnya.
Selain itu, revitalisasi puskesmas dapat menjadi kunci perbaikan sistem penyelenggaraan BPJS bidang Kesehatan. "Beberapa asosiasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyampaikan keluhannya terkait alokasi promosi dan pencegahan rendah. Sehingga upaya kesehatan cenderung kuratif (pengobatan). Kemudian, terkait dana premi kapitasi yang relatif masih rendah. Ini akan menjadi perhatian kita," jelas Legislator Fraksi PKB ini.
Baca Juga: Anggia Erma Rini: Revitalisasi Puskesmas Sebagai Ujung Tombak Kesehatan Masyarakat
Diketahui, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No 36 Tahun 2009, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi; pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif.
Kemudian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan