Menkopolhukam: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Cekal Habib Rizieq

| Selasa, 12/11/2019 17:51 WIB
Menkopolhukam: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Cekal Habib Rizieq Mahfud MD (Menkopolhukam RI). (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia. Menurutnya, tudingan Rizieq tersebut tidak berdasarkan fakta.

"Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Baca Juga: Rizieq Tersandra Overstay, PKB: Eti Didenda 20 M Bisa Pulang

Sebagaimana diketahui, Rizieq telah meninggalkan Indonesia pada Mei 2017 lalu. Hingga kini, ia masih berada di Arab Saudi.

Mahfud menuturkan pemerintah tidak mungkin melakukan pencekalan terhadap Rizieq selama hampir 1,5 tahun. Hal itu karena aturan yang berlaku menyebut bahwa pencekalan hanya bisa dilakukan selama enam bulan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) iu menduga Rizieq justru memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi. "Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu," tuturnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Mahfud juga menantang Rizieq untuk memberikan bukti bahwa pemerintah Indonesia melakukan pencekalan. "Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal bilang ke saya. Nanti saya selesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Dubes Saudi Sesalkan Habib Rizieq Tebar Fitnah dari Tanah Suci

Sebelumnya, Rizieq menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun YouTube Front TV. Surat tersebut ditunjukkannya untuk mengungkap alasan dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia. Rizieq mengklaim mencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun. 

Tags : Menkopolhukam , Habieb Rizieq , Indonesia , Arab Saudi

Berita Terkait