Menang Gugatan, PKB Jatim Kuasai Gedung Astranawa

| Rabu, 13/11/2019 13:58 WIB
Menang Gugatan, PKB Jatim Kuasai Gedung Astranawa Suasana eksekusi gedung Astranawa di Jl Gayungsari Timur, Surabaya (foto Radarbangsa)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019 dan dilaksanakan hari ini, Rabu 13 November 2019.

Ratusan personel kepolisian dan petugas mengamankan eksekusi. Satu persatu barang-barang dari Gedung Astranawa dikeluarkan oleh petugas dan pemilik kantor yang menyewa di Graha Astranawa.

Sementara itu di luar pagar nampak sejumlah pengurus dan ratusan kader PKB menyaksikan proses eksekusi tersebut, termasuk Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah dan beberapa anggota FPKB DPRD Provinsi Jawa Timur.

Proses eksekusi ini sempat menimbulkan ketegangan. Pendukung tergugat meneriakkan jika eksekusi itu melanggar hukum.

Meski sempat tegang, akhirnya pintu pagar yang semula tertutup rapat, bisa dibuka dan petugas eksekusi berhasil mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung.

“Alhamdulillah semua (proses eksekusi) berjalan lancar,” kata kuasa hukum PKB, Otman Ralibi di lokasi.

Eksekusi ini berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Tags : PKB , Astranawa , Jawa Timur