Kalangan Pesantren Waktunya Berbenah Diri Siapkan SDM Unggul

| Sabtu, 23/11/2019 23:06 WIB
Kalangan Pesantren Waktunya Berbenah Diri Siapkan SDM Unggul Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Sosialisasi UU Pesantren di Pesantren Miftahul Ulum, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (23/11). (Foto: istimewa)

CIAMIS, RADARBANGSA.COM - Diresmikannya Undang-Undang Pesantren memberikan angin segar kepada institusi Pesantren. Namun, Pesantren diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk masa depan jalannya Pendidikan agama Islam di Indonesia.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, Yanuar Prihatin melihat UU Pesantren memberikan kesempatan kepada para pendidik Pesantren untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi proses administrasi lembaga pesantren sesuai dengan yang ditentukan dalam UU Pesantren.

"Ini kesempatan bagi lembaga Pesantren untuk berbenah diri. Persiapkan administrasi sesuai dengan kebutuhan UU. Negara telah membuka mata terhadap adanya lembaga pendidikan agama Islam tersebut," ujar Yanuar di Pesantren Miftahul Ulum, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu, 23 November 2019.

Yanuar menyebutkan, dalam UU Pesantren ini mempunyai tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Maka tiga fungsi ini harus berjalan dengan baik. 

"Semua dapat berkoordinasi. Sesama Pesantren harus saling sinergis," ujar Legialator Komisi II DPR ini.

Tak hanya itu, dirinya juga melihat waktunya Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren berbenah. UU Pesantren mengatur lulusan pendidikan pesantren diakui untuk dapat melanjutkan sekolah atau pekerjaan yang sesuai dengan kapasitasnya. Bagi Yamuar, ini sudah dihapuskannya diskriminasi terhadap lulusan Pesantren.

"Ke depan pembenahan SDM berkualitas Pesantren harus dipikirkan oleh semuanya. Negara tidak memandang sebelah mata bahwa lulusan Pesantren bisa diterima kemanapun," tutupnya.

Seminar UU Pesantren ini merupakan acara bagi Alumni lulusan Pesantren Cipasung di Kabupaten Ciamis. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh Kyai dan Ustadz muda seluruh Pesantren di wilayah Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran. 

Tags : UU Pesantren , Yanuar Prihatin , Ciamis

Berita Terkait