Konflik dengan PTPN 2, SPSB dan Gerbang Tani Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang

| Senin, 25/11/2019 13:19 WIB
Konflik dengan PTPN 2, SPSB dan Gerbang Tani Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang Ratusan petani SPSB Simalingkar dan Gerbang Tani menggelar demonstrasi di kantor Bupati Deli Serdang (foto Gerbang Tani Sumut)

DELI SERDANG, RADARBANGSA.COM - Ratusan petani dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) Kecamatan Pancur Batu bersama Gerbang Tani Sumatera Utara berunjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin 25 November 2019. Kedatangan mereka mengggunakan sejumalah truk cold diesel dan angkot tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres dan Satpol PP Deli Serdang.

Aris Wiyono dan Ardi Surbakti selaku penanggung jawab aksi dalam orasinya meminta Pemkab Deli agar tidak tinggal diam dalam permasalahan lahan yang mereka tempati selama ini, yang telah dikuasai PTPN2. Padahal, mereka sudah berada di lokasi lahan sejak 1951.

"Tanah kami itu sudah kami garap dan dikelola sejak 1951. Tapi sudah empat tahun kami digusur. Bertani dan berkebun juga tak bisa lagi. Padahal, kehidupan kami dari berkebun dan bertani. Jika tidak ada solusi, maka kami akan beramai ramai datang ke Istana Negara," kata Ardi Surbakti.

Setelah melakukan orasi sekitar 20 menit, 10 perwakilan pengunjuk rasa diterima Sekdakab Deli Serdang, Darwin Zein. Pada pertemuan itu, Aris Wiyono menjelaskan, mulanya masyarakat menggarap tanah tersebut tahun 1951 atau 6 tahun sejak kemerdekaan RI.

Meskipun PTPN 2 Tanjung Morawa, Deli Serdang belum didaftarkan, namun pihak PTPN 2 justru melakukan kegiatan pada area kebun Bekala Pancur Batu sejak 1980. Tapi berdasarkan pengakuan kepala desa dan Camat Pancur Batu ketika itu, PTPN 2 hanya punya HGU seluas 414 hektar.

"Tapi kenapa pihak PTPN 2 menanam dan menguasai lahan 1.500 hektar? Pada tahun 1999, HGU PTPN 2 dianggap sudah habis masa berlakunya. Bahkan, pihak perkebunan plat merah tersebut berupaya melakukan perpanjangan,tapi ditolak oleh BPN karena HGU-nya tidak terdaftar," papar Ari Wiyono.

Ditambahkan Aris, setelah perpanjangan HGU tersebut ditolak, ada upaya sistimatis PTPN 2 bekerja sama dengan pemodal besar untuk menjadikan tanah objek konflik agraria tersebut sebagai lahan properti. Buktinya, di lahan itu akan dibangun perumahan mewah. Bahkan, brosur perumahan tersebut telah beredar.

Anehnya, tambah Aris, tahun 2004 BPN Deli Serdang melalui keputusan tanggal 6 Februari 2004 telah mengabulkan proses perpanjangan HGU PTPN 2 yang dikenal dengan Tanah Kebun Bekal.

Dijelaskan Aris, pada 2017 keresahan warga terbukti, di mana pihak PTPN 2 datang dengan alat berat yang dikawal TNI/Polri serta preman bayaran mendozer paksa area pertanian warga. Akibatnya, terjadi bentrok dan banyak petani yang terluka dan ada yang ditangkap polisi.

"Aneh memang, lahan HGU untuk perkebunan kok peruntukannya bisa untuk membangun ribuan rumah," ungkap Aris.

Atas dasar ini, SPSB pun menyampaikan 3 tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah hadir dalam penyelesaian konflik antara PTPN 2 dan petani.
  2. DPRD kembali bikin rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan tanah kepada petani.
  3. Badan pertanahan nasional (BPN) untuk segera hentikan konflik, dan membuat skema penyelesaian.

Setelah menerima data dari warga, Sekdakab Darwin Zein berjanji akan meneruskan kepada Bupati Deli Serdang dan mengundang warga, PTPN 2 dan BPN guna mengetahui luas lahan PTPN 2 yang sebenarnya.

"Kita akan undang dan pihak PTPN 2 dan BPN untuk duduk bersama,sehingga persoalan ini bisa clair.Kita juga akan tanya kenapa ada HGU terbaru lagi," papar Darwin Zein. Setelah mendapat penjelasan dari Sekdakab Darwin Zein, masa pembubarkan diri dengan tertib.

Tags : Gerbang Tani , SPSB Simalingkar , Deli Serdang , PTPN

Berita Terkait