3 Nelayan WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Begini Respon Mahfud MD

| Minggu, 01/12/2019 11:07 WIB
3 Nelayan WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Begini Respon Mahfud MD Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus penyanderaan tiga nelayan WNI bernama Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27), dan Samiun Maneu (27) oleh kelompok teroris Abu Sayyaf.

Ketiganya diculik kelompok teroris saat sedang melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah. Insiden itu terjadi pada 24 September 2019.

Menurut Mahfud, penanganan kasus penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf terhadap warga negara Indonesia membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, penyanderaan tersebut dilakukan di negara lain.

“Abu Sayyaf itu menyandera orang di negara orang lain. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus antar pemerintah,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu 30 November 2019.

Menurut Menko, pemerintah bisa saja melakukan tindakan sendiri untuk menyelamatkan WNI yang disandera. Namun, secara hukum internasional hal itu dilarang.

“Kalau kita melakukan tindakan sendiri bisa tapi secara hukum internasional itukan dilarang. Kita sedang melakukan nego-nego, mudah-mudahan nanti ada titik terang yang baik,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tetapi yang jelas tindakan Abu Sayyaf itu perlu penyelesaian jangka panjang bukan kasus per kasus, itu yang sedang dirumuskan sekarang,” sambungnya.

Tags : Mahfud MD , Polhukam , Abu Sayyaf

Berita Terkait