Kemenag Bantah Isu Pengembalian Kewenangan Sertifikat Halal ke MUI

| Minggu, 08/12/2019 17:35 WIB
Kemenag Bantah Isu Pengembalian Kewenangan Sertifikat Halal ke MUI Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Sukoso (foto: kemenag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Sukoso membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

"Sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Sedang MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk," tegas Sukoso di Jakarta, Minggu 08 Desember 2019. 

"Artinya, sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama," lanjutnya.

Menurut Sukoso bahwa proses, tahapan dan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH," jelasnya. 

Sukoso menjelaskan bawha BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk.

Tags : Kemenag , Sertifikat Halal , MUI