DPR RI dan Pemerintah Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024

| Selasa, 17/12/2019 17:55 WIB
DPR RI dan Pemerintah Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024 Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional Rancangan (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2020-2024. Terdapat 248 RUU yang masuk dalam daftar tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui, jumlah tersebut merupakan target yang prestisius dan sekaligus menjadi tantangan bagi semua.

“DPR dan Pemerintah, perlu melakukan refocusing prioritas pada daftar Prolegnas ini,” kata Puan saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Baca Juga: Resmi! Puan Maharani Jabat Ketua dan Gus Muhaimin Wakil Ketua DPR RI

Puan juga menekankan bahwa pentingnya komitmen antara DPR RI dan Pemerintah untuk dapat menuntaskan Prolegnas ini. Menurutnya, produk legislasi, selain dapat memberikan kepastian hukum, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

“Terkait dengan RUU yang dikategorikan sebagai Omnibus Law, yang merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah, diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Malaysia Minta Maaf Soal Penganiayaan Suporter Indonesia

Selanjutnya, berkenaan dengan RUU carry over, Puan menyatakan bahwa DPR RI dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme carry over dari RUU tersebut dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali. 

Tags : DPR RI , Prolegnas , Rancangan Undang-Undang