Permudah Ekspor ke Uni Eropa, Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri

| Senin, 06/01/2020 18:38 WIB
Permudah Ekspor ke Uni Eropa, Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP EU) per 1 Januari 2020. Sertifikasi mandiri tersebut akan berlaku wajib pada 1 Juli 2020 mendatang dengan masa transisi implementasi selama enam bulan.

Sertifikasi mandiri bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa dengan sistem REX. Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat mudah melakukan deklarasi asal barang (DAB) melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik (e- SKA) atau Suka Indonesia. Namun dalam masa transisi saat ini, eksportir dapat memilih menggunakan SKA form A tujuan Uni Eropa.

“Uni Eropa merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Penyediaan sistem sertifikasi mandiri dengan sistem REX melalui e-SKA diharapkan dapat mempercepat prosedur dan formalitas ekspor yang akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya bagi komoditas yang masuk dalam skema GSP Uni Eropa,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Mendag Agus juga menyampaikan, metode sertifikasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Ekspor Indonesia. Dengan metode ini, eksportir teregistrasi (ER) dapat menerbitkan DAB secara mandiri dan tidak lagi menggunakan SKA yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Metode sertifikasi mandiri akan menggantikan SKA form  A tujuan Uni Eropa yang selama ini telah digunakan.

Fungsi IPSKA akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina pengusaha atau eksportir untuk memperoleh GSP dalam rangka mendapatkan SKA dan membantu verifikasi SKA bila identifikasi diperlukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, metode sertifikasi mandiri merupakan penyederhanaan alur ekspor yang sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden RI Joko Widodo yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi untuk mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi Indonesia. "Sertifikasi mandiri juga mencerminkan reformasi birokrasi melalui sistem e-SKA. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global,” terang Wisnu.

Tags : Kemendag , Ekspor , Sertifikasi Mandiri