Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil

| Kamis, 09/01/2020 22:14 WIB
Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, Pemerintah telah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH).

“Saat ini Pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil,” kata Wapres KH Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Kiai Ma’ruf menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan, ”Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” katanya.

"Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK," jelasnya.

Pembahasan itu nantinya, kata Kiai Ma’ruf, akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif," tuturnya.

Tags : UMK , Sertifikasi Halal