Pemerintah Tingkatkan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja

| Selasa, 14/01/2020 18:19 WIB
Pemerintah Tingkatkan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja Ilustrasi kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Umum BP Jamsostek, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh. 

“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” papar Agus Susanto di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Adapun peningkatan manfaat JKK adalah apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp12 Juta menjadi 2 (dua) anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 Juta atau naik 1350%.

“Manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim,” jelas Agus.

Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKm meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 Juta menjadi  Rp42 Juta atau naik 75% serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu 174 juta untuk 2 (dua) orang anak.

Tags : BPJS Ketenagakerjaan , Jaminan Kecelakaan Kerja

Berita Terkait