Pemerintah Tingkatkan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Umum BP Jamsostek, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” papar Agus Susanto di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.
Adapun peningkatan manfaat JKK adalah apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp12 Juta menjadi 2 (dua) anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 Juta atau naik 1350%.
“Manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim,” jelas Agus.
Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKm meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 Juta menjadi Rp42 Juta atau naik 75% serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu 174 juta untuk 2 (dua) orang anak.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax