Resmi! Dewas Berhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI

| Jum'at, 17/01/2020 21:58 WIB
Resmi! Dewas Berhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Eks Dirut TVRI Helmy Yahya (kiri) (foto: helmyyahya)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Pemberhentian efektif mulai 16 Januari 2020.

“Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur LPP TVRI mulai efektif tanggal 16 Januari 2020,” ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Menurut Arief seperti dikutip laman detikcom, keputusan itu diambil berdasarkan kewenangan Dewas dalam Peraturan Pemerintah tentang LPP TVRI. Mengutip pasal 7 bahwa Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta indepensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan dewan direksi.

Namun sebelum pemberhentian, Dewas memberikan kesempatan membela diri dengan mengirim surat pemberitahuan rencanan pemberhentian kepada Helmu Yahya pada 4 Desember 2019 lalu.

Lalu, pada 18 Desember 2019, Helmy Yahya menyampaikan surat pembelaan diri. Namun Dewas menyatakan tidak menerima pembelaan tersebut melalui sidang pleno Dewas.

“Melalui sidang pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain, Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program yang berbiaya besar seperti Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran,” jelasnya.

Selain itu, Dewas menilai Helmy ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Tags : Helmy Yahya , Dewan Pengawas LPP TVRI

Berita Terkait