Indonesia-Singapura Tandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
BOGOR, RADARBANGSA.COM - Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Perjanjian ini telah diatur dalam P3B tahun 1992 silam.
“Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip laman setkabgoid, Selasa 4 Februari 2020.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dan dengan Perdana Menteri Singapura minta untuk dilakukan peninjauan untuk P3B yang sudah sangat lama, yang tidak lagi meng-capture kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi.
Sementara, hal-hal yang disepakati di dalam P3B yang baru, menurut Menkeu, adalah tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%.
“Kemudian yang kedua tarif branch profit tax diturunkan dari 15 menjadi 10, kedua hal ini untuk royalti dan branch profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara partner,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sri Mulyani Turun Tangan Bantu Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB
-
Pemerintah Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Majene
-
Di Sela Kunker di Kuala Lumpur, Menaker Ida Bertemu Menteri Sumber Manusia Malaysia
-
Chico Aura Pastikan Kemenangan Indonesia Atas Thailand
-
Cegah Food Waste, Pemkot Tangerang Gelar `Selamatkan Pangan`