Soal ISIS, PBNU Ingatkan Kaidah “Menolak Kemungkaran Didahulukan dari Mengambil Maslahat”

| Rabu, 12/02/2020 07:23 WIB
Soal ISIS, PBNU Ingatkan Kaidah “Menolak Kemungkaran Didahulukan dari Mengambil Maslahat” Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyuarakan penolakan tegas terhadap 600 warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS kembali ke Indonesia ke tanah air.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini berujar, PBNU menggunakan dua prinsip terkait keputusannya menolak ISIS kembali ke Tanah Air. Pertama, prinsip konstitusi.

Menurut Helmy, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 ayat (D) menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia dicabut hak kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan mengikuti dinas militer asing tanpa persetujuan Presiden.

“Dalam kasus kombatan ISIS, mereka jelas sudah mengikuti kegiatan kemiliteran asing. (Bahkan) kalau kita lihat mereka sudah membakar paspor, tindakan mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara Indonesia,” kata Helmy di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Prinsip kedua, Helmy mengingatkan kaidah ushul fikih yang sudah masyhur. Yaitu darul mafaasid muqoddamun ‘ala jalbi al-masholih, yang artinya “menolak kemungkaran itu lebih didahulukan dari mengambil manfaat”.

Helmy membayangkan ratusan eks ISIS ini kembali ke Indonesia kemudian salah penanganan, sementara mereka semua adalah kombatan yang ahli menggunakan persenjataan, bukan hanya terpapar ideologinya, tapi juga aksi-aksinya juga sangat berbahaya bagi rakyat Indonesia.

“Kita bisa bayangkan menerima yang 600 (eks ISIS) akan merugikan 200 juta lebih penduduk Indonesia ini yang sudah hidup dalam suasana harmoni dan rukun,” ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Sirodj menggelar pertemuan tertutup antara pengurus PBNU dengan pejabat Kementerian Luar Negeri di gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. “Kami beri masukan tegas, PBNU menolak kepulangan kombatan ISIS," kata Kiai Said.

Menurut Kiai Said, pertemuan PBNU dengan Kemenlu berlangsung sekitar satu jam. Mereka membahas persoalan pemulangan WNI yang masih ada di kamp ISIS di Suriah.

Kiai Said menjelaskan, PBNU menolak pemulangan WNI eks ISIS itu karena menilai bahwa para kombatan itu telah memilih jalan yang bertentangan dengan Pancasila.

Perilaku itu, kata dia, bertentangan dengan ajaran agama dan juga Alquran. Ia beranggapan, ketika WNI tersebut memilih untuk bergabung dengan ISIS, maka mereka telah membuat kegaduhan.

Tags : NU , ISIS , Helmy Faishal Zaini