Puan Maharani: DPR Minta `Cleansing` Data Peserta BPJS Kesehatan

| Rabu, 19/02/2020 10:32 WIB
Puan Maharani: DPR Minta `Cleansing` Data Peserta BPJS Kesehatan Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR RI mendesak Pemerintah agar melakukan cleansing (pembersihan) data peserta BPJS Kesehatan sebelum menaikkan iurannya. Sebelumnya sudah ada kesepakatan DPR RI dan Pemerintah pada 2 September 2019 lalu agar tak menaikkan iuran sebelum data pesertanya beres. Tapi, Pemerintah berargumen data sudah dibereskan, sehingga bisa mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Terima Gelar Doktor Kehormatan, Puan Maharani Buktikan Perempuan Indonesia Bisa

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Gabungan (Ragab) Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur BPJS Kesehatan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

“Ada keinginan dari DPR untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) tidak dinaikkan iurannya. Saya minta kepada pemerintah untuk menerangkan dasar-dasarnya, kenapa dinaikkan per 1 Januari 2020,” kata Puan.

DPR RI, ujarnya, sudah mengingatkan Pemerintah tentang kesepakatan September 2019 itu agar tak menaikkan iuran. Menurutnya, ada data peserta sebanyak 27,44 juta jiwa yang harus dibenahi. Namun, kemudian Pemerintah mengklaim sudah membenahi data 27,44 juta jiwa itu, yang disusul dengan kenaikan iuran.

“Artinya pemerintah sudah bisa menaikkan BPJS walaupun belum semua di-cleansing datanya. Hasil rapat gabungan ini tentu saja antara DPR dan pemerintah bisa menyatukan persepsi bahwa ada keinginan DPR untuk tidak menaikkan iuran,” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Naikan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Cak Imin

Sebagaimana diketahui, terdapat data sisa sebanyak 19,9 juta jiwa yang merasa keberatan dengan kenaikan ini dan belum tertampung, karena tidak bisa membayar iurannya. Pemerintah pun mengusulkan agar 19,9 juta jiwa itu dimasukkan saja ke dalam data penerima bantuan iuran (PBI) yang sekarang sudah mencapai 30 juta jiwa.

Tags : DPR RI , BPJS Kesehatan , Cleansing Data