Soal RUU Minerba, Ratna Juwita Dorong Peningkatan Pengawasan dan Kebutuhan Negara

| Kamis, 20/02/2020 20:52 WIB
Soal RUU Minerba, Ratna Juwita Dorong Peningkatan Pengawasan dan Kebutuhan Negara Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB). (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Revisi Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Pembahasan RUU ini banyak mendapatkan perhatian serius dari para pihak, baik pelaku usaha pertambangan maupun aktivis lingkungan.

Baca Juga: Ratna Juwita Minta RUU Omnibus Law Perpajakan Berikan `Privilege` Untuk Pengusaha Domestik

Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai, seharusnya revisi UU Minerba lebih menguatkan kepentingan negara dan masyarakat. Sebab, selama 10 tahun aturan tersebut berlaku, mampu menggeser paradigma pengelolaan pertambangan dari sistem kontrak menjadi izin usaha.

"Revisi UU Minerba ini benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi karpet merah untuk kepentingan sekelompok orang yang hanya mencari keuntungan," kata Ratna dilansir dari beritabaru.co, Kamis, 20 Februari 2020.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa klausul yang akan ditetapkan dalam revisi UU Minerba harus dapat menjamin upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. "Revisi ini harus memasukkan aspek good and sustainable mining governance agar kerusakan alam akibat pertambangan bisa dicegah dan diminimalisir," ujarnya.

Baca Juga: Soal Revisi PP 23/2010, Ratna Juwita: Wajib Mengacu Pada UU Minerba

Ratna juga secara tegas menolak dihapusnya pasal 165 UU Minerba. Menurutya, pasal tersebut sangat ampuh mencegah penerbitan izin secara sembarangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh otoritas penerbitan izin pertambangan.

"Pasal 165 tidak boleh dihapus, karena terbukti mampu mencegah dan menghentikan oknum penguasa yang ingin menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan izin pertambangan," tandasnya.

Tags : DPR RI , Revisi UU Minerba , Ratna Juwita