Soal RUU Minerba, Ratna Juwita Dorong Peningkatan Pengawasan dan Kebutuhan Negara
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Revisi Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Pembahasan RUU ini banyak mendapatkan perhatian serius dari para pihak, baik pelaku usaha pertambangan maupun aktivis lingkungan.
Baca Juga: Ratna Juwita Minta RUU Omnibus Law Perpajakan Berikan `Privilege` Untuk Pengusaha Domestik
Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai, seharusnya revisi UU Minerba lebih menguatkan kepentingan negara dan masyarakat. Sebab, selama 10 tahun aturan tersebut berlaku, mampu menggeser paradigma pengelolaan pertambangan dari sistem kontrak menjadi izin usaha.
"Revisi UU Minerba ini benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi karpet merah untuk kepentingan sekelompok orang yang hanya mencari keuntungan," kata Ratna dilansir dari beritabaru.co, Kamis, 20 Februari 2020.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa klausul yang akan ditetapkan dalam revisi UU Minerba harus dapat menjamin upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. "Revisi ini harus memasukkan aspek good and sustainable mining governance agar kerusakan alam akibat pertambangan bisa dicegah dan diminimalisir," ujarnya.
Baca Juga: Soal Revisi PP 23/2010, Ratna Juwita: Wajib Mengacu Pada UU Minerba
Ratna juga secara tegas menolak dihapusnya pasal 165 UU Minerba. Menurutya, pasal tersebut sangat ampuh mencegah penerbitan izin secara sembarangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh otoritas penerbitan izin pertambangan.
"Pasal 165 tidak boleh dihapus, karena terbukti mampu mencegah dan menghentikan oknum penguasa yang ingin menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan izin pertambangan," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik