Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Perkembangan COVID-19

| Kamis, 05/03/2020 17:00 WIB
Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Perkembangan COVID-19 Menlu Retno Marsudi melakukan konferensi pers terkait kebijakan pemerintah soal perkembangan dampak virus corona (foto: kemlugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” kata Menlu Retno Marsudi dikutip laman kemlugoid, Kamis 5 Maret 2020.

Oleh karena itu, kata Menlu Marsudi, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut.

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut: Iran (Tehran, Qom, Gilan), Italia (Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), Korea Selatan (Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do).
 
Kedua, lanjut Menlu, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut  
harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” tegasnya.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sementara, Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” katanya.

Tags : Virus Corona , Covid 19 , Pemerintah Indonesia

Berita Terkait