MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Sri Mulyani
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
”Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," bunyi amar putusan MA, Senin, 9 Maret 2020.
Menanggapi putusan MA tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih negatif yakni sebesar Rp13 triliun.
“Kondisi keuangan BPJS Kesehatan, meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negarif hampir Rp13 triliun,” jelas Menteri Sri Mulyani Indrawati dikutip detik.
Sri Mulyani mengaku akan mempelajari lebih lanjut prihal putusan Mahkamah Agus tersebut, “Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realitas harus kita lihat, nanti kita review ya,” ungakpnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik