Geram Lihat Aksi Penimbun Masker, Jaksa Agung: Tuntut Pidana Maksimal!

| Kamis, 19/03/2020 10:34 WIB
Geram Lihat Aksi Penimbun Masker, Jaksa Agung: Tuntut Pidana Maksimal! Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (foto indopolitikacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku geram dengan aksi para penimbunan masker, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok. Dengan tegas dia meminta para Jaksa yang menangani perkara itu memberikan tuntutan pidana maksimal kepada para pelaku.

“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembako serta penyebar hoaks terkait corona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” kata ST Burhanuddin, Rabu, 18 Maret 2020.

Menurut dia, aksi penimbunan masker tentu sangat merugikan masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Aksi mereka juga berdampak pada langkanya masker dan harganya kian tinggi.

Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer, kata ST Burhanuddin, telah menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaannya.

"Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan," kata ST Burhanuddin.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus corona (covid-19). 

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata ST Burhanuddin.

Tags : Corona , Jaksa Agung , Masker , ST Burhanuddin

Berita Terkait