Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak Diundur 9 Desember 2020

| Rabu, 15/04/2020 19:23 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak Diundur 9 Desember 2020 ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pemungutan suara pilkada serentak dan dijadwalkan akan digelar 9 Desember 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, opsi ini merupakan usulan baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami bisa mengambil, opsi optimistis. Pilkada serentak digelar Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 sudah selesai," kata Tito Karnavian, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2020.

Menurut Tito, opsi penundaan hingga 9 Desember 2020 merupakan opsi optimistis karena tersedia anggaran 2020 pada APBD di 270 daerah. Jadi, tidak ada realokasi anggaran Pilkada 2020. 

Keputusan ini diambil oleh Komisi II dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," tertulis dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Selasa, 14 April 2020.

Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Sedianya KPU menunda beberapa tahapan pilkada saja, namun jadwal pemilihan tetap pada 29 September 2020. Namun karena perkembangan terkini pandemi virus corona, akhirnya diputuskan untuk menunda tanggal pemilihan pula.

Sebelumnya KPU sudah menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada serentak yang berujung penundaan tahapan-tahapan selanjutnya.

Tags : Pilkada Serentak , Tito Karnavian , DPR