Pemerintah Larang Mudik, Ini Kendaraan yang Dilarang dan Dibolehkan Melintas

| Jum'at, 24/04/2020 19:35 WIB
Pemerintah Larang Mudik, Ini Kendaraan yang Dilarang dan Dibolehkan Melintas Kendaraan melewati jalan tol (Foto: BeritaHati)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mulai memberlakukan larangan mudik hari ini, Jumat, 24 April 2020. Aturan larangan mudik pun sudah terbit.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Terdapat beberapa kendaraan yang dilarang dan dibolehkan melintas selama masa larangan mudik Idulfitri tahun ini.

Adapun larangan sementara pengguna sarana transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H ini berlaku pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

Tertulis pada pasal 3 peraturan tersebut, ada beberapa transportasi darat yang dilarang melintas selama masa mudik. Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Namun, ada juga pengecualiannya. Beberapa kendaraan dibolehkan melintas selama masa larangan mudik sesuai pasal 5 ayat 1, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Dan pada pasal 5 ayat 2 disebutkan larangan sementara pengguna sarana angkutan penyeberangan dikecualikan untuk:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas pencegahan penyebaran COVID-19.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, larangan sementara pengguna sarana transportasi darat dikecualikan untuk transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi," bunyi pasal 5 ayat 3 peraturan tersebut.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat itu berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus Corona, dan aglomerasi yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Tags : COVID-19 , Kemenhub , Kendaraan

Berita Terkait