Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Wilayah

| Sabtu, 25/04/2020 19:25 WIB
Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Wilayah Menko Polhukam Mahfud MD (foto: humas BNPB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Menko Polhuma, Mahfud MD dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 25 April 2020.

Oleh karena itu, kata Mahfud, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19 sangat berpotensi terjadi.

Menurut Manfud, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Larangan mudik yang mulai berlaku pada 24 April 2020 itu akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

Tags : Mudik , Pulang Kampung , Lebaran