Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Wilayah
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Menko Polhuma, Mahfud MD dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 25 April 2020.
Oleh karena itu, kata Mahfud, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19 sangat berpotensi terjadi.
Menurut Manfud, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Larangan mudik yang mulai berlaku pada 24 April 2020 itu akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis