Menhub: Kami Konsisten Bahwa Mudik Tetap Dilarang

| Rabu, 27/05/2020 14:29 WIB
Menhub: Kami Konsisten Bahwa Mudik Tetap Dilarang Jalan Tol Trans Jawa. (Foto: radioidolacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang. Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan transportasi.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin 25 Mei 2020.

Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Kemenhub mendukung sepenuhnya kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi masyarakat yang ada di daerah tidak diperbolehkan kembali ke Jakarta selama masa pandemi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Tags : Menhub , Mudik , Konsisten