Mulai 8 Juni 2020, Ojol dan Opang Boleh Beroperasi Bawa Penumpang
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melonggarkan kebijakan terhadap driver ojek online (Ojol) serta ojek pangkalan (Opang) sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan diadaptasi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Sepanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ojol dan Opang sama-sama tidak diperkenankan membawa penumpang.
Akan tetapi, mulai 8 Juni 2020, mereka bakal diperbolehkan beroperasi angkut penumpang. Kabar tersebut tentu angin segar bagi para pekerja Ojol dan juga Opang.
Hal itu dinyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers virtual yang digelar Kamis, 4 Juni 2020.
"Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non umum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19," jelas Anies.
Anies juga mengimbau masyarakat lebih banyak melakukan mobilitas dengan berjalan kaki atau naik sepeda. "Utamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda untuk pergerakan penduduk," katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik