KAI Izinkan Masyarakat Umum Gunakan KLB dengan Beberapa Syarat

| Senin, 08/06/2020 20:22 WIB
KAI Izinkan Masyarakat Umum Gunakan KLB dengan Beberapa Syarat Kereta Api. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga tanggal 11 Juni 2020. Lebih lanjut mulai Senin, 8 Juni 2020, masyarakat umum juga sudah diperbolehkan menggunakan KLB.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Minggu 7 Juni 2020.

Joni menuturkan beberapa syarat ini adalah penumpang yang ingin membeli tiket KLB, diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

Ketentuan selanjutnya, khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket juga hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Terakhir, pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni. Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Adapun rute KLB yang berlaku tetap sama dengan rute pada masa PSBB. Tiga rute ini yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Tags : KLB , Rute , Masyarakat , Syarat

Berita Terkait