Sengketa Warisan, Anak Pendiri Sinar Mas Gugat 5 Saudara Tiri Ratusan Triliun

| Selasa, 14/07/2020 10:56 WIB
Sengketa Warisan, Anak Pendiri Sinar Mas Gugat 5 Saudara Tiri Ratusan Triliun Logo Sinar Mas Grup (foto Twitter @Sinar_MasID

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Harta warisan yang ditinggalkan mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinar Mas, kini menjadi objek sengketa di internal keluarga. Hal tersebut bermula ketika Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta Widjaja menggugat lima kakak tirinya.

Freddy menuntut hak warisan atau wasiat sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengutip situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada lima saudara tirinya.

Mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Melalui gugatan dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Freddy menunjuk Yasrizal, sebagai kuasa hukumnya menggugat lima saudara tirinya pada 16 Juni 2020 lalu. Sesuai petitum di situs yang sama, Freddy mempersoalkan harta warisan yakni harga peninggalan dari ayahnya, mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Dalam petitumnya, Freddy berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Freddy juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan.

Freddy Widjaja juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Adapun warisan yang dipersoalkan yaitu:

  1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;
  2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;
  3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;
  4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;
  5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;
  6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;
  7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;
  8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;
  9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;
  10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;
  11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;
  12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Tags : Sinar Mas , Gugatan

Berita Terkait