Pemprov DKI Tiadakan SIKM, Sekarang Pakai CLM

| Rabu, 15/07/2020 20:55 WIB
Pemprov DKI Tiadakan SIKM, Sekarang Pakai CLM Ilustrasi pemeriksaan surat di jalan raya. (Foto: infopemerintahcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian diberlakukan penilaian diri (self assessment).

Penilaian diri tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, dilakukan dalam pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel.

"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin dilansir dari antaranews.com, Rabu, 15 Juli 2020.

Dijelaskannya, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi. CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah COVID-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," terangnya.

Syafrin menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak. Karena itu masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Tags : DKI Jakarta , SIKM , CLM , COVID-19 , PSBB

Berita Terkait