Pelanggar PSBB Transisi Capai 27.004 Orang, Total Denda Rp330,9 Juta

| Minggu, 19/07/2020 06:41 WIB
Pelanggar PSBB Transisi Capai 27.004 Orang, Total Denda Rp330,9 Juta Salah satu lokasi check point PSBB di Jakarta (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jumlah pelanggar penggunaan masker di Jakarta mengalami peningkatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, PSBB transisi berlangsung dari 5 Juni lalu dan sekarang diperpanjang untuk kedua kalinya sampai 30 Juli mendatang.

"Terkait pemberian sanksi ini, memang di PSBB transisi terjadi banyak peningkatan pada pelanggaran penggunaan masker," ujarnya kepada awak media, Jumat, 17 Juli 2020.

Jumlah pelanggar pengguna masker dari 5 Juni hingga 16 Juli 2020, kata Arifin, sebanyak 27.004 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat sanksi denda sebanyak 1.824 orang dan sanksi kerja sosial sebanyak 25.180 orang. Bentuk sanksi kerja sosial adalah membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran air, dan halte.

"Telah dibayarkan sanksi denda ke kas daerah melalui Bank DKI, untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp 330,9 juta," ungkap dia.

Padahal, kata Arifin, pihaknya sudah terus-menerus menindak, mendisiplinkan, termasuk mengedukasi warga Jakarta untuk terus menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Namun, kata dia, warga lebih banyak yang mengabaikan apa yang diatur Pemprov DKI.

"Jadi sekali lagi, memang masyarakat abai, mengabaikan ketentuan protokol kesehatan buat dirinya. Perlindungan buat dirinya diabaikan, dan kita perlu ingatkan warga supaya tidak menganggap penularan Covid-19 ini hal yang sepele," tegas dia.

Tags : Covid19 , PSBB , Jakarta

Berita Terkait