Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Lagi, OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

| Kamis, 23/07/2020 11:13 WIB
Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Lagi, OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Bank (Doc: Media Indonesia)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyampaikan pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah atas penetapan tersangka salah satu karyawan OJK di Kasus Penyuapan Fasilitas Kredit Bank Bukopin.

“OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud,” jelas Deputi Komisoner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo 23 Juli 2020.

OJK lanjutnya juga telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK.

Melalui investigasi internal tersebut OJK juga membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” jelas Anto.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan pegawai OJK berinisial DIW sebagai tersangka pada Selasa. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap berupa fasilitas kredit dari Bank Bukopin sebesar Rp 7,45 miliar.

Kala itu DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 sekaligus tim pemeriksa Bank Bukopin cabang Surabaya di tahun 2019.

Saat melaksanakan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitor dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.

Pihak Bank Bukopin mengatakan untuk mendukung penuh penyidikan tersebut meskipun sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan fasilitas kredit atas nama DIW tersebut.

Tags : Bank Bukopin , OJK , Kredit , Suap

Berita Terkait