Perludem: Politik Kekerabatan Bisa Memicu Perilaku Koruptif

| Rabu, 26/08/2020 09:52 WIB
Perludem: Politik Kekerabatan Bisa Memicu Perilaku Koruptif Ilustrasi foto by Stephanie mc Millan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai praktik dinasti politik atau politik kekerabatan dapat menjadi salah satu pemicu perilaku koruptif.

Anggota Dewan pembina Perludem,Titi Anggraini menyatakan, dinasti politik juga dapat menyebabkan keraguan pada kapasitas dan kompetensi kepemimpinan politik yang berimbas pada limitasi akses warga negara pada pengisian jabatan publik melalui pemilu di dalam sebuah negara demokrasi.

"Politik kekerabatan bisa memicu perilaku koruptif dan menghambat kesetaraan gender," kata Titi Anggraini, dalam diskusi bertema "75th Merdeka: Maju Keluargamu, Mundur Demokrasiku", di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurut Titi, politik dinasti pada awalnya muncul sebagai akibat dari adanya putusan MK Nomor 33/PUU XIII/2015 yang dianggap bertentangan dengan pasal 28 J ayat 2 UUD 1945. Di dalam putusan tersebut mengakomodir keadaan dipertahankannya dinasti politik.

Dirinya mencontohkan, banyaknya praktik korupsi yang melibatkan calon berlatarbelakang keluarga politik, di antaranya terjadi di daerah Banten, Cimahi, Kutai Kertanegara, Klaten, Bangkalan, Malang, Banyuasin, dan lain-lain.

Untuk menghindari praktik dinasti politik, diingatkan Titi, tentunya harus ada perbaikan dari sisi regulasi. Selain itu, juga sangat dibutuhkan demokratisasi internal di sebuah partai politik dan membangun kesadaran masyarakat.

Dirinya pun mengusulkan agar ke depannya seorang calon kepala daerah minimal harus menjadi kader parpol minimal selama tiga tahun, baru bisa maju di perhelatan Pilkada. Langkah demikian dilakukan untuk mencegah kader-kader instan maju di perhelatan Pilkada.

"Politik kekerabatan tidak ditopang oleh track record. Baru jadi kader, tiba-tiba jadi kandidat. Perlu penguatan kaderisasi dan rekrutmen politik. Usulan kami, kader partai minimal 3 tahun sebelum pencalonan bagi calon yang diusung oleh partai politik. Selain itu ASN, TNI, Polri juga wajib mundur 3 tahun sebelum pencalonan pilkada," ujarnya.

Tags : Dinasti Politik , Perludem , Titi Anggraini

Berita Terkait