Ekspor Sel Surya Indonesia Dibebaskan Pengenaan BMTP

| Rabu, 26/08/2020 17:06 WIB
Ekspor Sel Surya Indonesia Dibebaskan Pengenaan BMTP Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Produk sel surya (solar cell) Indonesia dibebaskan dari perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard duty) oleh Pemerintah India.

Keputusan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) selaku otoritas India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali (review) BMTP produk sel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020.

“Pembebasan dari perpanjangan pengenaan BMTP oleh DGTR India dikarenakan pangsa pasar impor Indonesia di India untuk produk sel surya Indonesia masih berada di batas aman atau berada di bawah 3 persen. Keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir tanah  air untuk meningkatkan ekspor sel surya ke India,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan persnya, Rabu 26 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyampaikan, Indonesia perlu terus menggenjot kinerja ekspor sel surya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi saat ini.

“Produk sel surya maupun panel surya buatan Indonesia berkualitas internasional, sehingga mampu bersaing dengan Tiongkok dan negara-negara pemasok utama di India. Kami akan terus mendorong agar para produsen dapat meningkatkan ekspornya ke India," papar Didi.

Tags : Kemendag , Alkes , Covid19