Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

| Kamis, 27/04/2017 22:40 WIB
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Hasilkan Sejumlah Rekomendasi
CIREBON, RADARBANGSA.COM - Ulama perempuan yang tergabung dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di bawah umur karena terbukti membawa keburukan dalam pernikahan. Penghapusan perkawinan di bawah umur masuk dalam rekomendasi KUPI yang digelar di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis 27 April 2017. Selain itu, KUPI juga menyampaikan bahwa pencegahan dan penghapusan perkawinan pada usia anak dapat dilakukan antara lain dengan menaikkan batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Bahkan, Menurut badan PBB yang menangani masalah anak, UNICEF, kategori anak-anak adalah mereka yang di bawah usia 18 tahun. KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur. Ketua Tim Pengarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan dalam musyawarah keagamaan ditemukan bahwa perkawinan usia anak banyak membawa kemudharatan (keburukan). "Pernikahan anak menimbulkan kemudharatan ... wajib hukumnya bagi semua pihak untuk melakukan ha-hal yang bisa meminimalkan kemudharatan tersebut," kata Badriyah seperti dikutip dari BBC.com. Menanggapi rekomendasi KUPI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan menindaklanjutinya. "Karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan review, maka saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini, diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis," jelas Lukman dalam pidato penutupannya. Selain mengeluarkan rekomendasi tentang perkawinan anak, kongres ulama perempuan juga menghasilkan musyawarah keagamaan dan rekomendasi mengenai kekerasan seksual dan perusakan alam. "Kekerasan seksual dinyatakan bahwa kekerasan seksual di dalam dan di luar perkawinan itu hukumnya haram," jelas Badriyah. Kekerasan seksual menjadi penting dibahas karena seringkali tafsir agama digunakan sebagai pembenaran dalam kekerasan seksual terutama dalam rumah tangga. Selain itu, para ulama perempuan juga mengeluarkan rekomendasi agar negara menghentikan segala perusakan alam yang dapat menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat. Rekomendasi kongres ulama ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.(Rah) Sumber: BBC.com
Tags :