Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dihukum

| Kamis, 05/11/2020 07:26 WIB
Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dihukum Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (foto setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, dalam forum rapat kerja DPR pada 16 Januari 2020.

Tindakan itu bermula dalam rapat bersama Komisi III DPR. Saat itu Jaksa Agung menyatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut digugat oleh keluarga korban Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu. Salah satunya oleh Maria Katarina Sumarsih, ibu Norma Irmawan, korban penembakan Tragedi Semanggi, 13 November 1998.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Rabu, 4 November 2020.

Gugatan pernyataan Jaksa Agung mengenai Tragedi Semanggi I dan Semanggi II ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andi Muhammad Ali Rahman dengan hakim anggota, Umar Dani dan Syafaat.

Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan kembali terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Karena hingga kini belum ada penyelesaiannya.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," demikian bunyi amar putusan hakim.

Tags : Jaksa Agung , PTUN , Semanggi

Berita Terkait