Lindungi Keselamatan Pesepeda, Pemerintah Bikin Aturan Nomor 59 Tahun 2020

| Rabu, 18/11/2020 16:22 WIB
Lindungi Keselamatan Pesepeda, Pemerintah Bikin Aturan Nomor 59 Tahun 2020 Menhub Budi Karya Sumadi saat bersepeda (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Di tengah pandemi Covid-19 dan memasuki adaptasi kebiasaan baru muncul fenomena bersepeda. Fenomena ini tidak hanya sebagai salah satu alternatif sarana olahraga namun sudah masuk menjadi gaya hidup (life style) masyarakat.

Seiiring dengan semakin meningkatnya fenomena tersebut memunculkan juga beberapa isu terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan. Bersepeda di sisi lain dapat menjadi sumber permasalahan lalu lintas.

"Mengutip dari pemberitaan media elektronik sepanjang bulan Januari hingga bulan Juni 2020 saja, terdapat 29 (dua puluh Sembilan) peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pesepeda," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam keterangan persnya, Selasa 17 November 2020.

“Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi Pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” jelasnya.

Sebagai peraturan pelaksaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut, Menutur Joko Sasono, pada tanggal 25 Agustus tahun ini telah diundangkan pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan.

Lebih lanjut Sesjen menyambut baik terkait dengan penyelenggaraan webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Tahun 2020 ini, “Saya melihat dalam acara ini hadir kombinasi narasumber dari Regulator, Akademisi, serta Asosiasai Pesepeda” kata Sesjen Djoko.

Tags : Sepeda , Kemenhub