Indonesia Berhasil Membawa Kebijakan Pergantian Awak Kapal ke Tingkat PBB

| Rabu, 02/12/2020 16:02 WIB
Indonesia Berhasil Membawa Kebijakan Pergantian Awak Kapal ke Tingkat PBB Menhub Budi Karya Sumadi (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Upaya Indonesia membawa Kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional ke tingkat yang lebih tinggi akhirnya membuahkan hasil. Indonesia melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) di New York, berhasil membawa usulan resolusi kebijakan kerja sama antar negara dalam melindungi Pelaut di masa Pandemi tersebut ke Tingkat Pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Usulan tersebut menghasilkan sebuah Resolusi PBB yang telah diadopsi pada 1 Desember 2020 di Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS. Usulan ini disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

“Saya senang mendengar kabar ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia untuk mendukung kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional dalam rangka melindungi keselamatan para Pelaut yang bekerja di tengah Pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Pada Juli 2020 lalu, Menhub Budi Karya mewakili Pemerintah Indonesia bersama 14 negara anggota IMO lainnya menghadiri konferensi virtual “Maritime Virtual Summit on Crew Changes” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Inggris dan dihadiri sejumlah negara anggota IMO dan organisasi internasional di sektor maritim. Pertemuan ini membahas kebijakan Pergantian Awak Kapal dalam pelayaran internasional di masa pandemi COVID-19.

Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memastikan proses Pergantian Awak Kapal dapat dilakukan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaut mengalami kelelahan dan yang terkena dampak pandemi COVID-19, yang dapat membahayakan keselamatan operasional kapal.

Untuk itu, Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan Pergantian Awak Kapal dengan menetapkan sejumlah pelabuhan yang bisa menjadi tempat untuk Pergantian Awak Kapal.

Tags : Kemenhub , ABK

Berita Terkait