Pemkot Pariaman Pastikan Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

| Rabu, 23/12/2020 21:45 WIB
Pemkot Pariaman Pastikan Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Suasana kawasan wisata Muaro Pariaman malam hari. (Foto: IG @ayokepariaman)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di objek wisata sekitar Pariaman. Hal itu dalam rangka menyambut libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Kami sudah mengumpulkan pelaku usaha penginapan dan hotel untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan CHS (cleanliness, health, and safety)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Dwi Marhen Yono di Pariaman, Selasa, 22 Desember 2020.

Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tersebut seiring dengan aturan dari sejumlah daerah yang mengharuskan wisatawannya tes cepat atau `rapid` antigen dan usap atau `swab`. Tujuannya, yaitu untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 pada masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 di tengah penyebaran virus itu yang masih menyebar di Indonesia.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di dalam objek wisata, kata dia Pemko Pariaman menjalin kerja sama dengan kepolisian dan TNI setempat. Ia menyampaikan pihaknya juga menerapkan setengah wisatawan ke dalam objek wisata dengan melihat jumlah daya tampung parkir.

"Nanti juga diletakkan tempat cuci tangan yang penyediaannya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pariaman," katanya.

Sebelumnnya Penerapan protokol kesehatan juga menjadi target Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) selama Operasi Lilin Singgalang yang dilaksanakan mulai dari 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. "Ada sejumlah target pengamanan selama Operasi Lilin Singgalang 2020, salah satunya memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya menerjunkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan setempat untuk mengisi dua pos pengamanan dan 10 pos pelayanan. Personel tersebut, tuturnya, akan melarang wisatawan dan pengendara yang tidak menggunakan masker ketika masuk ke kawasan objek wisata atau melintasi pos pelayanan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dimasa libur Natal dan tahun baru 2021.

Tags : Kota Pariaman , Protokol Kesehatan , COVID-19 , Objek Wisata

Berita Terkait