Menag Yaqut Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Hormati Perbedaan

| Rabu, 03/02/2021 19:56 WIB
Menag Yaqut Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Hormati Perbedaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa aturan seragam sekolah agar mengikuti Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dengan berprinsip menghormati perbedaan keyakinan murid.

"Kita hormati perbedaan keyakinan di Indonesia. Ini hakikatnya perekat dan modal pemersatu bangsa. Komunikasi harus dibina dengan baik tidak ada pemaksaan dan sebagainya," kata Yaqut dalam jumpa pers secara daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut Gus Yaqut, sapaan akrabnya, sikap Kemenag sejak awal jelas bahwa pemda dan sekolah dalam aturan seragam agar menaati Permendikbud 45/2014 yang mengatur tentang seragam dan atribut agama tertentu di sekolah. Ia mengatakan bahwa tidak ada dasar atas nama kebebasan agama sehingga bertindak tidak adil.

"Kita saling memahami keberagaman. Kita tekankan lagi kita berbangsa dan bernegara termasuk dalam beragama kita memiliki kebebasan melakukan ekspresi kita. Bahwa kebebasan kita ini dibatasi kebebasan orang lain. Tidak ada dasar kita berlaku semena-mena atas nama kebebasan
beragama," kata dia.

Bagi sekolah dengan murid multiagama, tambahnya, agar toleransi keberagaman dan keberagamaan terus dijaga karena akan memperkuat generasi. "Anak didik harus dibiasakan dengan perbedaan yang ditunjukkan oleh bangsa yang besar ini. Di masa depan anak didik akan tumbuh menjadi manusia toleran menghargai perbedaan. Perbedaan-perbedaan ini jika dikemas menjadi kekuatan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tags : Menteri Agama , SKB , Seragam Sekolah , Gus Yaqut

Berita Terkait